SIMEULUE – Sedikitnya sekitar 176 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Ahmadlyah Pj Bupati Simeulue, dengan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Maret 2024.
Penyerahan 176 SK itu termasuk 2 CPNS Dinas Perhubungan lulusan Sekolah Teknik Darat, yang digelar di Kantor Bupati setempat, dengan rincian, yakni 57 orang P3K guru serta 69 orang P3K tenaga kesehatan, terakhir 50 orang P3K tenaga Teknis.
Seratusan lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terima SK tersebut, diingatkan untuk tidak meminta atau mengusulkan pindah keluar daerah, sebab dengan konsekuensi yang berlaku secara otomatis dianggap telah mundur dan hilang haknya dari status P3K.
Hal itu, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, Jaswir, Senin (06/05/2024).
“Hari ini ada 176 orang P3K yang resmi terima SK yang diserahkan langsung oleh Pak Pj Bupati. Setelah terima SK jangan ngotot minta pindah keluar daerah, sebab dalam aturan yang berlaku, bila pindah maka secara otomatis telah mengundurkan diri dari status P3K,” kata Jaswir.
Jaswir menambahkan untuk saat ini total jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kini bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simuelue, sejak Formasi 2020, sebanyak 4 orang. Formasi 2021 167 orang, Formasi 2022 652 orang dan formasi 2023 sebanyak 167 orang.
Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue telah mengajukan kepada pihak Pemerintah Pusat, untuk kebutuhan CPNS dengan kuota 400 orang pada 2024, namun usulan tersebut belum mendapat kepastian akan direstui atau tidak direstui oleh Pemerintah Pusat.
“Tahun 2024 ini telah diajukan pengusulkan kuota kebutuhan CPNS sebanyak 400 orang. Namun kuota yang kita usulkan itu belum, mendapat kepastian dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmadlyah, selaku Pj Bupati Simeulue, usai penyerahan SK P3K tersebut, menyebutkan bahwa dengan aturan yang berlaku supaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan setempat tidak ngotot minta pindah.
“Benar, ini aturannya sangat jelas, kalau minta pindah keluar daerah, berarti hilang hak statusnya sebagai P3K, sebab perlu diketahui yang status CPNS saja dengan TMT 2019 itu, syaratnya dilarang pindah keluar daerah dalam waktu 8 tahun lebih. Artinya nanti jangan Pemda Simeulue yang disalahkan dengan aturan ini,” pungkasnya.