LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara tunai. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang mantan karyawan dari sebuah dealer sepeda motor.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengatakan puluhan warga telah menjadi korban penipuan setelah membeli sepeda motor dari Dealer Capella Panggoi. Setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, korban-korban tersebut kemudian membuat laporan resmi di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (08/09/2023).
“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” kata Ibrahim.
Iptu Ibrahim menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Medan, Sumatera Utara.
Tim kemudian bergerak ke Medan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” ujarnya.
Iptu Ibrahim juga menyebutkan, HU saat ini ditahan di rutan Mapolres Lhokseumawe dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.













