LHOKSEUMAWE – Sebanyak 344 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman di hari kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mengatakan, para narapidana yang diusulkan itu mendapat remisi antara satu sampai enam bulan.
“Sebanyak 344 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan, dua diantaranya merupakan napi wanita. Sedangkan untuk remisi umum dua atau langsung bebas untuk hari kemerdekaan ini satu orang,” kata Efendi di Lhokseumawe, Selasa (15/08/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah keseluruhan warga binaan baik narapidana maupun tahanan di lapas tersebut sebanyak 520 orang, sementara yang diusulkan untuk mendapat remisi berjumlah 344 orang.
Efendi menambahkan, sementara napi tipikor yang diusulkan mendapatkan remisi hanya satu orang. Sementara lima napi tipikor lainnya tidak mendapatkan remisi.
“Ratusan warga binaan ini sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi dan sedang menunggu persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujarnya.
Ia menyebutkan, adapun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi diantaranya, 234 narapidana terkait kasus tindak pidana narkotika dan 109 orang narapidana kasus pidana umum dan satu narapidana tipikor.













