BANDA ACEH – Tim Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp191,7 juta dengan menemukan 27 karton rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut.
“Kedua orang tersebut yakni berinisial RF dan AS. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp191,7 juta,” kata Leni Rahmasari, di Banda Aceh (09/09/2023).
Leni Rahmasari mengungkapkan upaya untuk menggagalkan peredaran rokok ilegal berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin, tanggal (04/09/2023). Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal ke Aceh menggunakan mobil.
Setelah menerima informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah membentuk tim gabungan bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
“Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Leni Rahmasari mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara,” demikian Leni Rahmasari.













