Golkar Sepakat Usul Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Partai Golkar
Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan Rapimnas Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023) (Foto: detik.com)

JAKARTAPartai Golkar sepakat mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto, yang diusulkan sebagai bakal calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP Golkar, yang dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

“Saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah setuju untuk mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bersama Pak Prabowo?” tanya Airlangga kepada para peserta Rapimnas, dan semua peserta menyetujuinya.

BACA JUGA:   Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwalnya

Airlangga juga meminta pendapat seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar mengenai kesiapan untuk mendukung bakal cawapres yang berusia di bawah 40 tahun.

“Bismillah, maka saya mengusulkan Partai Golkar untuk diserahkan kepada Bapak Prabowo dan akan dibahas dalam pertemuan forum ketua umum partai,” tambah Airlangga.

Setelah membacakan hasil Rapimnas, Airlangga menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat, yaitu perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:   MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimum Capres 70 Tahun

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *