JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan komitmennya untuk tetap berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak berubah, meskipun pencalonan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto dibatalkan.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK terkait keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia cawapres
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu yang menjadi fokus adalah potensi konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming. Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman ipar Gibran Rakabuming.
Selain itu, uji materi ini diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024. Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit dalam dokumen uji materi.
Sidang etik ini memiliki potensi untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari KIM.
Terkait dengan aturan hukum, berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pelanggaran terhadap klausul ini dapat mengakibatkan sanksi administratif atau pidana, dan putusan perkaranya akan dinyatakan tidak sah, sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.













