KIP Tetapkan DCT Calon DPR Aceh 1.380 Orang

kip-aceh
KIP Aceh

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, mengumumkan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi ditetapkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, KIP Aceh telah menetapkan 1.380 calon DCT dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya yang mencapai 1.385 orang. Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno di kantor KIP Aceh pada Jumat, 3 November lalu.

BACA JUGA:   Tokoh Agama dan Masyarakat Aceh Timur Siap Dukung Aminullah Sebagai Caleg DPR RI

“Sebanyak 1.380 orang telah resmi ditetapkan sebagai DCT, mereka telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ungkap Saiful, Sabtu (04/10/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa penurunan jumlah DCT disebabkan oleh pembatalan pencalonan beberapa bacaleg, yang merupakan kewenangan partai politik selaku peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Saiful juga mengungkapkan bahwa pengumuman ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:   Denny Suryo, Sebut Sandiaga Uno Bisa Jadi Senjata Pemenangan Ganjar-Mahfud

“Tahap selanjutnya, DCT ini akan diproses ke KPU RI untuk pencetakan surat suara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *