Mutasi Pejabat, Bupati Simeulue: Jangan Bawa Aset Daerah

Screenshot 20260306 224135
Bupati Simeulue, Mohamad Nasrun Mikaris, saat tandatangani berita acara pelantikan pejabat dalam lingkup Pemerintah Simeulue. Foto: (Lst) Situasi.co.id

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, menegaskan Kepada pejabat yang baru saja dilantiknya, untuk tidak membawa atau menggunakan aset daerah dari tempat tugas lama ke tempat yang baru. Jumat (6/3/2026)

Karena menurut Bupati tadi, segala aset itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah terjadi pergantian jabatan, termasuk kendaraan dinas maupun fasilitas lainnya yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Simeulue.

“Segera laksanakan serah terima jabatan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada lagi pejabat yang membawa atau menggunakan aset daerah seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya yang bukan menjadi tanggung jawabnya,” tegas Bupati, dakam arahannya pada saat pelantikan sejumkah pejabat dalam lingkup Pemerintahan Simeulue.

BACA JUGA:   Listrik dan Internet Down, Tokoh Masyarakat Pulau Siumat: Seperti Kembali ke Zaman Batu

Sedikitnya ada sebanyak 116 pejabat yang mendapat amanah baru pada mutasi owedana Pemerintahan Monas-Nusar ini, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional.

Selain itu, juga dilakukan pengangkatan terhadap 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penyerahan SK kepada sejumlah CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

BACA JUGA:   Panitia Pelaksana Kegiatan MTQ XXXVI Provinsi Aceh Gelar Rapat Evaluasi, ini Harapan Pj Bupati Simeulue

Bupati mengingatkan, bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan setiap pejabat atau ASN, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu, para pejabat diharapkan mampu mengembangkan potensi kinerja serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dari aspek manajerial maupun profesional,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *