SITUASI.CO.ID | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh menggelar operasi pasar rokok ilegal, Kamis (9/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran serta penggunaan rokok tanpa pita cukai yang dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, serta Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara bebas.
Tim gabungan juga mendapati pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai. Terhadap pelaku, petugas langsung memberikan tindakan berupa peringatan tertulis.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 42.018 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian disita dan disimpan di gudang penyitaan milik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, SSTP., M.Si, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara dan Bea Cukai Aceh akan terus melakukan penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal yang ada di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut ke depan dengan dukungan semua pihak, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan bersama seluruh pihak, termasuk Bea Cukai Aceh,” harapnya.













