SITUASI.CO.ID | Simeulue — Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2026 mulai menjadi sorotan publik.
Proses seleksi yang secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi dengan Nomor: 800.1.2.6/003/PANSEL/2026, ini membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi menggunakan ijazah tidak sah atau bermasalah, yang berpotensi ikut serta bahkan lolos dalam seleksi jabatan tinggi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, seorang mahasiswa asal Simeulue, Momon Riski, menyampaikan kritik tajam sekaligus konstruktif terhadap pelaksanaan seleksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa seleksi JPT seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas birokrasi, bukan justru membuka ruang bagi praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.
“Seleksi JPT bukan sekadar proses administratif untuk mengisi jabatan kosong, tetapi merupakan wajah dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Jika masih ada ruang bagi oknum yang diduga menggunakan ijazah tidak sah, maka ini adalah alarm serius bagi sistem pengawasan kita,” ujar Momon di Banda Aceh, Minggu (26/4/2026).
Momon juga mendorong agar verifikasi administrasi, khususnya terkait keabsahan ijazah, dilakukan secara lebih ketat dan transparan, melibatkan lembaga yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Verifikasi ijazah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya formalitas berkas. Harus ada validasi faktual agar tidak ada lagi celah bagi praktik manipulasi data. Ini penting untuk menjaga marwah ASN dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan berharap agar pimpinan yang menempati Eselon II.b (kepala SKPK) dapat benar-benar memiliki legalitas ijazahnya, bukan palsu.
“Selaku pimpinan APIP Simeulue tentunya kita berharap pimpinan yg akan menempati Eselon II.b ( Kepala SKPK) ke depan benar-benar orang yang mimiliki legalitas ijazahnya bukan palsu,” tulis Alwi, kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Minggu (26/4).
Terkait tindakan apa yg diilakukan tentunya kami tidak memiliki kapasitas menanggapi dan silakan ditanyakan langsung sama pak Bupati selaku PPK, ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi via Whatsaap yang dilakukan media ini kapada Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris terkait isu tersebut belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, di periksa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait pegawai yang terindikasi ijazah palsu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue.
Pemeriksaan BPK kepada ASN di Kabupaten Simeulue berdasarkan surat Nomor: 01/Terinci/Simeulue/03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua Pemeriksa, Ranggie Akbarrimantara.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses seleksi JPT Pratama Tahun 2026 ini benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip good governance.













