APDESI Simeulue Klarifikasi Isu Gaji Perangkat Desa, Bawa Sejumlah Usulan Strategis ke Pemerintah Aceh

Screenshot 20260707 101007
APDESI Simeulue Klarifikasi Isu Gaji Perangkat Desa, Bawa Sejumlah Usulan Strategis ke Pemerintah Aceh. Foto: (Ist)

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Simeulue melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh guna menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait pembangunan desa dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai gaji perangkat desa di Kabupaten Simeulue. Selasa (7/7/2026)

Ketua DPC APDESI Simeulue, Juardi, didampingi Sekretaris Radiansyah, A.Md, mengatakan informasi yang beredar melalui sejumlah platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, dan WhatsApp, yang menyebut pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Simeulue tidak stabil, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Hingga saat ini pembayaran siltap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Simeulue tetap berjalan dengan baik. Persoalan yang kami sampaikan sebenarnya berkaitan dengan teknis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, bukan mengenai keterlambatan atau ketidakstabilan pembayaran gaji,” ujar Juardi.

Menurutnya, isi konten yang beredar tidak menggambarkan pernyataan yang disampaikan saat wawancara dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Narasi yang dibangun dalam konten tersebut seolah-olah merupakan opini pembuat konten. Apabila tidak diluruskan, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi yang keliru terhadap hubungan APDESI dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue,” katanya.

BACA JUGA:   Buka Rakerwil RAPI ke 1, Ini Sejumlah Pesan Pj Wali Kota

Juardi menjelaskan, kunjungan kerja APDESI Simeulue ke Banda Aceh membawa dua agenda utama, yakni penguatan organisasi serta penyampaian usulan program pembangunan desa.

Dalam agenda organisasi, pengurus DPC APDESI Simeulue melakukan pertemuan dengan Ketua dan Sekretaris DPD APDESI Aceh untuk melaporkan program kerja sekaligus mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC APDESI Simeulue periode 2026–2031.

Sebagai upaya memperkuat kelembagaan, APDESI Simeulue juga melibatkan sejumlah tokoh asal Simeulue yang berdomisili di Banda Aceh sebagai Dewan Pertimbangan. Mereka di antaranya Ir. Iskandar, Ihya Ulumuddin, dan Ahmad Danion yang juga dikenal sebagai pengusaha serta Pembina Tani Mandiri Indonesia Kabupaten Simeulue.

Selain itu, rombongan melakukan pertemuan dengan anggota DPRA dari Partai Aceh, Yahdi, untuk menyampaikan aspirasi terkait usulan alokasi Dana Bantuan Desa/Gampong yang diharapkan dapat diteruskan kepada Pemerintah Aceh.

Pada sektor pembangunan, APDESI Simeulue menyerahkan sejumlah proposal kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Aceh. Usulan tersebut meliputi peningkatan jalan permukiman dan jalan usaha tani, rehabilitasi masjid dan jembatan gantung, pengembangan destinasi wisata, serta bantuan bibit kelapa sawit dan pupuk guna mendukung program ketahanan pangan.

Melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRA Dapil Aceh 10, Ir. Iskandar, APDESI Simeulue juga mengusulkan bantuan pupuk bagi petani padi dan kelapa sawit, pengadaan bibit kelapa sawit, pengembangan jagung hibrida untuk pakan ternak, pengadaan kendaraan operasional bagi kepala desa se-Kabupaten Simeulue, serta pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahun 2027.

BACA JUGA:   Serangan Buaya Telan Korban, Ketua DPC PBB Simeulue Minta BKSDA Aceh Turun Tangan

Juardi juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Aceh mengalokasikan Dana Bantuan Desa/Gampong yang bersumber dari APBA mulai tahun anggaran 2027. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan mengingat adanya pengurangan alokasi Dana Desa dari APBN yang berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program desa.

Dalam kunjungan tersebut, APDESI Simeulue turut berkonsultasi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang direncanakan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) setiap bulan.

“Mekanisme tersebut belum dapat diterapkan karena masih menunggu terbitnya peraturan menteri sebagai aturan pelaksana. Kami berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar regulasi tersebut segera diterbitkan, sehingga penyaluran penghasilan tetap aparatur desa dapat berlangsung lebih tertib, tepat waktu, dan transparan,” tutup Juardi. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *