Hukrim  

DPO Empat Tahun, KPK Berhasil Tangkap Pelaku di Banda Aceh

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh lembaga anti rasuah itu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Juru bicara KPK, Ali Fikiri, Izil Azhar ditangkap disalah satu tempat kawasan Kota Banda Aceh, Selasa (24/01/2023).

Kata Ali Fikri, Izil Azhar berhasil ditangkap pihaknya dibantu oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Sebelum penangkapan berlangsung, pihaknya juga terlebih dulu berkoordinasi dengan Polda Aceh.

BACA JUGA:   Komunitas Mobil Kopi Aceh Ikut Andil di PKA-8

“Benar, dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022 ” kata Jubir KPK Ali Fikri, melalui pesan yang dikirim lewat WhatsApp miliknya, Selasa (24/01/2023).

Ali menambahkan, bahwa Izil Azhar sendiri telah diburu KPK sejak 30 November 2018 lalu oleh pihaknya. Meski demikian, Ali Fikri belum merincikan kasus apa yang menjerat Izil Azhar.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

Ia juga menyebutkan, saat ini Izil Azhar sedang menjalankan pemeriksaan di Polda Aceh. Setelah pemeriksaan, akan segera diterbangkan ke Jakarta.

“KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK yang dimaksud,” ucapnya.

Berdasarkan informasi berkembang, Izil Azhar ditangkap KPK atas kasus dugaan rasuah pada pembangunan Dermaga Sabang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006-2011.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *