Daerah  

Gelar Rakor Penanganan Karhutla, Ini Kata Kapolres Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan gelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhara Daksa Polres Setempat, Kamis 26/01/2023. (Foto: Humas Polres Aceh Selatan)

TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan gelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhara Daksa Polres Setempat, Kamis (26/01/2023)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, bahwa rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dalam menangani karhutla dan merupakan salah satu upaya dalam penanganan karhutla di Kabupaten Aceh Selatan, serta masuk dalam agenda penanganan karhutla.

Hasil rakor tersebut, kata Nova, yaitu perlu adanya pelatihan kepada relawan karhutla yang telah dibentuk pada masing-masing Kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di setiap desa.

BACA JUGA:   BPBD Salurkan 17 Ribu Liter Air Bersih ke 5 Gampong di Lhoknga Aceh Besar 

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan, dan pertanian agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Jangan buka lahan dengan membakar! Apabila menemukan titik api segera laporkan ke pemerintahan setempat atau TNI Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” imbau Nova Suryandaru.

Untuk diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar sesuai dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 Pasal 47 Ayat 1, yaitu setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana.

BACA JUGA:   Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Selatan Terima Penghargaan

Rakor tersebut diikuti Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU, Kapolsek, Danramil, Camat, serta pimpinan PT Asdal , Atak, dan ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *