Hukrim  

Diduga Timbun BBM 6,2 Ton, Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku

IMG 20230126 232615 11zon
31 Drum yang berisi BBM jenis Solar dengan berat total 6,2 Ton. (Foto: Situasi)

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Pelaku penimbunan BBM tersebut berinisial MK (45) yang ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/01/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan, terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Terima Penghargaan Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 31 Drum yang berisi BBM jenis Solar dengan berat total 6,2 ton.

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy.

BACA JUGA:   Ombudsman RI Perwakilan Aceh: Kasus Ijazah Palsu di Simeulue Domainnya APH

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak Polda Aceh untuk mendalami asal usul BBM serta dilakukan proses Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *