BANDA ACEH – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Ade Harianto, mengatakan jajaran kepolisian di Tanah Serambi Mekkah berhasil mengungkap 84 kasus perjudian. Dari kasus itu, 94 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Pengungkapan itu berlangsung medio 20 Oktober—18 November,” kata Ade Harianto, Selasa, 19 November 2024.
Ade menjelaskan para tersangka terancam dijerat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Polda Aceh serta jajaran, kata Ade, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus perjudian dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda.
“Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Ade Harianto menyebutkan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan Jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
“Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.
Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini.