17 Kasus Imigran Rohingya Selama Terdampar di Aceh

IMG 20230127 WA0009 11zon
Sejak tahun 2015 hingga 2023, tercatat 17 kasus yang ditangani Polda Aceh dan jajaran, Jum'at 27/01/2023. (Foto: Humas)

BANDA ACEH – Sejak tahun 2015 hingga 2023, tercatat 17 kasus yang ditangani Polda Aceh dan jajaran terkait pengungsi Rohingya, Jum’at (27/01/2023).

17 kasus tersebut, tak lain kasus penyelundupan Manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus Narkotika.

Sehingga, dari 17 kasus-kasus tersebut, Polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut dilakukan sampai tuntas (P21) hingga ke meja hijau (persidangan).

BACA JUGA:   Badan Pengelolan Keuangan Aceh Serahkan 94 Juta Donasi Untuk Turky ke BPBA

Dirreskrimum Kombes Ade Harianto mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, termasuk dengan UNHCR dan IOM untuk penanganan warga Rohingnya tersebut. Karena, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan Pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk baik Nasional maupun Internasional.

“Kami (Polisi) masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga yang memiliki domain dalam penanganan pengungsi Rohingya baik IOM atau UNHCR,” ujar Ade Harianto.

BACA JUGA:   Hari Ke Dua di Simeulue Volunteer Ekspedisi Kampung Bahari Mengunjungi Desa Labuhan Jaya

Ade mengimbau, kepada Masyarakat untuk ikut serta mengawasi gerak gerik Imigran Rohingya. Karena, peran Masyarakat sangat diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami minta agar Masyarakat ikut serta mengawasi imigran Rohingya agar jangan kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *