MA Kabulkan Kasasi Kemenkumham Aceh, DPRA Lanjutkan Proses PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani

partaiaceh official 2827011851217687690 9403624359
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yahya. (Foto: IG: partaiaceh_official)

BANDA ACEH – Irwandi Yusuf mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.

Menurut Irwandi, proses PAW tersebut harus segera dilakukan. Pasalnya, PNA kubu Tiyong atau KLB Bireuen jelas bukan kepengurusan Partai yang diakui Pemerintah.

“PNA meminta kepada DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota,” kata Irwandi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/02/2023).

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yahya akan segera memproses usulan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut.

BACA JUGA:   Dapat Sinyal Positif, PKS Resmi Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024

“Kalau memang ini sudah ada keputusan inkrah mungkin lembaga juga akan meneruskan kembali. Tentu di lembaga itu bukan satu masalah saja yang dipikirkan mana yang harus didahulukan,” kata Pon Yahya, Senin (20/02/2023).

Sebelumnya, DPR Aceh menolak usulan PAW terhadap dua kader PNA tersebut
Karena, ada proses hukum yang sedang berlangsung di tubuh PNA.

“Jadi otomatis enggak bisa kita teruskan proses di lembaga karena demi hukum. Maka, dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Ratusan Wisudawan Universitas Syiah Kuala Lulus Cumlaude

Pon Yahya juga menyampaikan, bahwa Pimpinan DPR Aceh akan segera melakukan rapat, guna membahas usulan dua PAW kader PNA tersebut. Kemudian, dari hasil rapat pimpinan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh.

“Kemudian hasil rapat pimpinan apakah memungkinkan dibawa ke banmus, jika sepakat akan kita bawa ke Banmus DPR Aceh. Di sana lah nanti akan diambil keputusan,” kata Ketua DPR Aceh yang juga kader PA itu.

“Kita tidak ada istilah menganulir surat-surat dari Partai. Karena, lembaga DPRA adalah lembaga Politik, yang hadir dan yang jadi anggota DPRA utusan-utusan Partai yang dipilih oleh Rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *