Wartawan Simeulue Geram, Karya Jurnalistik Kerap Dicopy Paste Akun Medsos “Berita Simeulue” Tanpa Izin

Tangkapan layar beberapa akun Medsos "Berita Simeulue"
Tangkapan layar beberapa akun Medsos "Berita Simeulue"

SIMEULUE – Sejumlah wartawan di Kabupaten Simeulue mengaku geram atas maraknya praktik pengambilan karya jurnalistik secara utuh oleh akun media sosial bernama “Berita Simeulue” tanpa izin yang sering dilakukan. Praktik tersebut dinilai mencederai etika jurnalistik sekaligus merugikan media online yang memiliki badan hukum resmi. Sabtu (17/01/2026).

Akun medsos “Berita Simeulue” diketahui aktif di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun ini kerap memosting narasi berita yang isinya diduga kuat hasil liputan wartawan media online lokal, bahkan dengan narasi redaksi yang nyaris sama persis.

“Ini bukan sekadar berbagi informasi, tapi sudah masuk ranah copy-paste karya jurnalistik. Kami bekerja dengan proses liputan, verifikasi, dan tanggung jawab hukum. Tapi hasilnya diambil begitu saja,” ungkap Argam, salah seorang wartawan Simeulue, kepada media ini.

Dampak dari praktik tersebut dirasakan langsung oleh media online, trafik kunjungan pada situs resmi media online berkurang, karena masyarakat lebih memilih membaca berita melalui akun medsos yang menyajikan ulang konten tanpa harus mengunjungi laman media aslinya.

“Kalau begini terus, media lokal bisa mati pelan-pelan. Akun medsos itu tidak memikirkan biaya operasional, gaji wartawan, dan tanggung jawab hukum. Tapi justru mereka yang menikmati hasilnya,” ujar Hardani, wartawan media online lainnya.

Para wartawan menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Namun, mereka menuntut adanya etika dan penghargaan terhadap karya jurnalistik, minimal dengan mencantumkan sumber dan tidak menyalin secara utuh isi berita.

“Kami tidak melarang mengutip, tapi ada aturan. Jangan hilangkan identitas media. Jangan seolah-olah itu karya sendiri,” tegas Alis, wartawan sekaligus ketua Sekber.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pengelola akun “Berita Simeulue” dan apakah akun tersebut berada di bawah naungan badan hukum atau perusahaan pers. Ketidakjelasan ini semakin menambah kegelisahan insan pers di daerah kepulauan tersebut.

Para wartawan berharap Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta pihak berwenang dapat turun tangan untuk menertibkan praktik pengambilan karya jurnalistik tanpa izin. Mereka menilai, jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan pers lokal dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kami hanya ingin profesi wartawan dihargai dan karya jurnalistik itu dilindungi sesuai undang-undang,” tutup Riki, wartawan Simeulue. (R) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *