Hukrim  

Proyek Pengerjaan JDU SPAM Regional Sumber APBN Tahun 2020-2022 Diduga Asal Jadi

Lembaga Sewadaya Masyarakat
Lembaga Sewadaya Masyarakat  (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (Gembira) bersama Mahasiswa melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Bina Marga Jalan Sakti Lubis, Rabu 01/03/2023. (Foto: REZA FAHLEVI NASUTION)

MEDANLembaga Sewadaya Masyarakat  (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (Gembira) bersama Mahasiswa melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Bina Marga Jalan Sakti Lubis, Rabu (01/03/2023).

Kerua Kordinator Aksi Demo,  Yudhi William Pranata menyampaikan, aspirasi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2022 mengenai kordinot jalan yang diduga adanya Mark’up.

Proyek tersebut dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk membangun sejumlah Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) khususnya di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang dengan Pagu anggaran mencapai Rp700 miliar.

Sistem Pengelolaan Air Minum tersebut, dapat melayani kebutuhan 88.000 sambungan rumah atau setara dengan 440.000 jiwa dengan area pelayanan meliputi 10 Kecamatan di Kota Medan, 2 Kecamatan di Kota Binjai dan 1 Kabupaten Deli Serdang.

Yudhi menyebutkan, pekerjaan proyek dari anggaran APBN tersebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis). Tak hanya itu, terdapat juga beberapa pekerjaan tidak sesuai Kontrak dan melanggar beberapa Item kesepakatan.

“Sebagai sosial control, kami menilai proyek dari APBN tersebut tidak sesuai SOP dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang mana beberapa kerja tidak sesuai kontrak dan melanggar beberapa item kesepakatan,” kata Yudhi.

Yudhi juga menjelaskan, bahwa galian yang berada di Jalan Nasional yang menghubungkan antara Kabupaten Deli Serdang menuju Kota Medan khususnya di Kecamatan Sunggal tepatnya pada pintu masuk Tol Sei Semayang ditemukan pengerjaan galian pipa sepanjang 3.1 KM, yang bersumber dari anggaran APBN dengan pagu anggaran Rp30 miliar diduga asal jadi.

BACA JUGA:   Simpan Sabu Dalam Dompet, Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

“Galian yang berada di jalan nasional yang menghubungkan antara Kebupaten Deli Serdang Menuju Kota Medan khususnya Kecamatan Sunggal ditemukan pengerjaan galian pipa sepanjang 3.1 KM yang mana dimulai dari pintu Tol masuk Sei Semayang dengan anggaran APBN sekitar Rp30 miliar diduga asal jadi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Koordinator Lapangan, Zainuddin Daulay mengatakan, bahwa terdapat 4 perusahaan dalam pekerjaan pipa sepanjang 3.1 KM itu, diantaranya PT.MP, PT.BP, PT.PS dan PT.KJA, yang mana diketahui perusahaan tersebut merupakan Subcon dari PT.BRTS.

Sesuai pemilihan dengan nomor : 01/BP2JK-SU.P1/PPPWI-SPAM MEBIDANG / 2020 tertanggal 07 Agustus 2020 dalam hal pekerjaan kontruksi pembangunan JDU SPAM Regional MEBIDANG Provinsi Sumatera Utara diduga PT.PS dan PT.KJA melanggar perjanjian kontrak kerja proyek asal jadi yang ditemukan di lokasi proyek pengerjaan.

Kemudian,  PT.PS dan PT.KJA diduga tidak memiliki alat HDD dan AUGER BORING seperti mesin Jacking Pipa RCP Max ND 500 MM yang mana notabene dalam perjanjian kontrak tersebut, harus memiliki alat dan butidak untuk dikerjakan secara manual atau tenaga manusia. Hal itu, sangat berbahaya dan tidak sesuai SOP.

“Terkait pengerjaan proyek tersebut ada 4 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan pipa sepanjang 3.1 KM diantaranya PT.MP, PT.BP, PT.PS PT.KJA, yang mana perusahaan merupakan subcon dari PT.BRTS,dalam hal ini sesuai pemilihan dengan nomor : 01/BP2JK-SU.P1/PPPWI-SPAM MEBIDANG / 2020 tertanggal 07 Agustus 2020 dalam hal pekerjaan kontruksi pembangunan JDU SPAM Regional MEBIDANG Provinsi Sumatera Utara diduga PT.PS dan PT.KJA melanggar perjanjian kontrak kerja proyek asal jadi yang di temukan lokasi proyek pengerjaan bahwanya PT PS dan PT KJA tidak memiliki alat HDD dan AUGER BORING seperti mesin Jacking Pipa RCP Max ND 500 MM yang mana notabene dalam perjanjian kontrak harus memiliki alat tersebut bukan di lakukan secara manual yang dikerjakan oleh tenaga manusia yang mana sangat berbahaya dan tidak sesuai SOP,” ungkap  Zainuddin Daulay.

BACA JUGA:   Selundupkan Sabu 165 Kilogram, Dua Nelayan di Aceh Barat di Ringkus Polisi

“Dari fakta lapangan ditemukan beberapa kejanggalan yang dikerjakan oleh PT.PS dan PT.KJA terkait penggalian pipa yang di lakukan secara manual dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar.  Kemudian, pipa pengerjaan proyek dilakukan dengan sambung menyambung dengan pipa penyambung lainnya tidak bertemu secara pas dan sangat rentan jika secara wreaping yang bisa mengakibatkan cepat rusak dan berkarat,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah membandingkan pengerjaan menggunakan Aalat Berat, sangat menghemat biaya dan waktu pengerjaan. Sedangkan dikerjakan menggunakan Alat Manual atau menggunakan tenaga manusia pengerjan tersebut sangat lama dan memperlambat pengerjaan.

Terkait hal itu, pihaknya akan melaporkan Perusahaan dan Lembaga terkait, karena diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Pihaknya juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dapat menanggapi prihal laporan pihaknya  terkait proyek SPAM Regional tersebut.

“Prihal proyek yang diduga asal jadi dan termasuk lembaga yang terkait segera di laporkan dan di tindak lanjuti terhadap PT.PS dan PT KJA  yang di duga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah dan berharap bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dapat menanggapi prihal laporan kami terkait proyek SPAM Regional tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *