Hukrim  

Selundupkan Sabu 165 Kilogram, Dua Nelayan di Aceh Barat di Ringkus Polisi

sabu
Barang bukti jenis sabu seberat 165 kilogram yang disita pihak kepolisian (Foto: AJNN)

ACEH BARAT – Dua nelayan di Aceh Barat diduga menjadi bagian dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Meurebo berinisial SR (50) warga Desa Ujong Drien dan NS (36) warga Desa Meurebo, dibekuk Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya.

Dilansir dari AJNN, pihak di kepolisian membenarkan terkait penangkapan ini. Namun dia mengatakan Polda Metro Jaya yang akan memberikan keterangan mengenai kasus ini, Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Barat tidak memberikan keterangan apapun terkait penangkapan ini.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Malvin Edward Yustisia. Dari rumah tersangka SR petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 165 kilogram.

Namun dari pihak keluarga tak menyangka bahwa kedua terduga itu bisa sampai jatuh ke perbuatan yang melawan hukum tersebut.

“Selama saya nikah sama dia saya tidak pernah tahu (SN terlibat narkoba) itu semua tidak ada, dia tidak pernah bawa pulang apa-apa saya tidak tahu,” kata Y, yang merupakan salah satu istri dari terduga pengedar narkoba NS, Kamis (28/09/2023).

Dari keterangan Y, dia menceritakan sebelum suaminya dibekuk polisi, NS sempat berkomunikasi dengan seorang toke boat. Ketikan NS Tak lama pergi dari rumah. Sejak saat itu, kata Y, sang suami tidak dapat dihubungi lagi.

“Tidak tahu ke mana. Dia cuma bilang, ‘dek apa pigi urus masalah kayu dulu ya, karenakan di rumah memang banyak kayu untuk buat boat’,” ucap NS.

Setelah NS pergi dari rumah, Y sudah tak bisa dihubungi suaminya lagi, dan hingga pada akhirnya dia mendapat kabar bahwa pihak polisi sudah bergerak dan menangkap suaminya atas perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *