Gelar Bimtek Izin Usaha Simpan Pinjam Melalui OSS, Ini Kata Kadiskop UKM Aceh

Teuku Kamaluddin
Kepala Bidang Kelembagaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh, Teuku Kamaluddin, SE, M.Si saat membuka Bimtek di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa 14/03/2023. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEHDinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Usaha Simpan Pinjam melalui Online Single Submission (OSS) bagi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) yang dibuka Kadiskop UKM Aceh melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Teuku Kamaluddin, SE, M.Si, di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (14/03/2023).

Untuk diketahui, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Usaha Simpan Pinjam melalui OSS dilaksanakan selama Tiga hari yang dimulai pada 13 hingga 15 Maret 2023.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh, Azhari, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Teuku Kamaluddin, SE, M.Si, mengatakan, bahwa kondisi Koperasi di Aceh per-Desember 2022 berjumlah 6.974 unit.

“Dari 6.974 unit Koperasi di Aceh yang aktif hanya 3.967 unit sekitar 57%. Dan yang tidak aktif sebanyak 3.007 unit sekitar 43%,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Petani Didorong Lepas Dari Tengkulak

“Sementara, yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 590 unit sekitar 15% dari koperasi yang aktif dan belum lagi yang tidak aktif secara otomatis tidak RAT,” kata Teuku Kamaluddin kepada Situasi.co.id di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh.

Kemudian, lanjutnya, untuk Koperasi binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Aceh berjumlah 108 unit.

“108 unit Koperasi Binaan Diskop UKM Aceh yang aktif hanya 77 unit atau setara dengan 73 %. Sedangkan yang tidak aktif sebanyak 31 unit atau 27 % dan yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 26 Unit setara dengan 34 %,” imbuhnya.

Terkait itu, Teuku menjelaskan, bahwa hal tersebut menandakan banyak Koperasi di Aceh perlu dibina dan diperiksa. Sehingga, Koperasi yang dibina nantinya akan hidup kembali dan apabila tak dapat dibina maka dibubarkan.

“Ini menandakan bahwa banyak Koperasi di Aceh ada yang “sakit”, perlu diperiksa, dianalisis, diobati, dibina, bagi yang masih memungkinkan untuk hidup kembali perlu dibina sehingga dapat hidup kembali dan bila tidak mungkin dibina lagi dibubarkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Diskop Ukm Aceh Gelar Bimtek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Non Simpan Pinjam

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan 51 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investasi melalui penyederhanaan perizinan dan birokrasi.

  • Berikut adalah Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait langsung dengan Perizinan Berusaha:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *