Ribuan Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

remisi-lebaran
5.391 Narapidana Aceh diusulkan akan menerima remisi hari raya Idul Fitri 1444, Jumat (14/4/2023) (Foto: Antara)

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan 5.391 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Yudi Suseno mengatakan, usulan remisi tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Usulan remisi tersebut ada dua jenis, pertama remisi khusus atau RK I dengan jumlah sebanyak 5.388 narapidana serta RK II atau langsung bebas sebanyak tiga narapidana. Jadi, total narapidana yang diusulkan dapat remisi sebanyak 5.391 narapidana,” kata Yudi Suseno, di Banda Aceh, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:   AMK Banda Aceh sesali DPRA Revisi Qanun LKS dan Hadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Yudi mengatakan usulan tersebut disampaikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Yudi menyebutkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membawahi dua Lapas Kelas IIA yakni Banda Aceh dan Lhokseumawe, sembilan Lapas Kelas IIB, empat Lapas Kelas III, satu Lapas Narkotika Kelas II yakni di Langsa.

“Kemudian, satu Lapas Kelas II yakni di Sigli, Kabupaten Pidie, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Banda Aceh, serta delapan Rutan Kelas IIB,” sebutnya.

BACA JUGA:   Tinjau Pelabuhan PT PIM Untuk Operasional Produksi Pupuk NPK, Pj Gubernur Aceh Dampingi Menhub RI

Usulan remisi tersebut, kata Yudi, telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Surat keputusan remisi tersebut akan diberikan saat Idul Fitri nanti.

“Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani pidana yang dipersyaratkan, sudah menjalani pembinaan, dan lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *