BANDA ACEH – Terkait permasalahan yang dalam beberapa hari ini dirasakan oleh Masyarakat Aceh terutama para nasabah BSI dimana terjadi gangguan sistem sehingga nasabah tidak bisa menarik uang dan melakukan transaksi lainnya.
Sehingga muncul Rencana DPR Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bahkan sampai ingin menghadirkan kembali Bank Konvensional di Aceh, hal ini sangat disesalkan oleh AMK Banda Aceh
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AMK Banda Aceh T Fachri Mulia Putra, Minggu, 14 Mei 2023 di Banda Aceh
“Alasan rencana revisi qanun LKS tidak masuk akal yang menjadi permasalahan pada saat ini BSI bukan Qanun LKS,” kata fahri kepada media situasi.co.id minggu (14/05/2023).
Menurut Fahri, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tidak perlu merevisi Qanun LKS bahkan sampai menghadirkan kembali Bank Konvensional di Aceh hanya karena permasalahan yang terjadi pada BSI.
BSI bukan satu satunya Bank Syariah di Aceh melainkan banyak Bank Syariah yang lain, salah satunya Bank Aceh Syariah yang merupakan Bank Lokal milik Aceh.
Fahri mengajak Seluruh Masyarakat Aceh dan Seluruh Stake holder untuk bersyukur atas nikmat Allah sehingga Aceh dapat menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
“Kita juga mengapresiasi para pejuang yang sudah melahirkan Qanun LKS ini dan juga kita harus berjuang bersama mempertahankan Qanun ini,” pungkasnya













