Daerah  

Minta Tersangka Kasus SPPD DPRK Simeulue Ditahan, KoPAM Kembali Gelar Aksi

IMG 20230505 233634 11zon

SIMEULUE – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) Kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terkait kasus SPPD DPRK Simeulue, Jumat (05/05/2023).

Koordinator Aksi, Aldi Azis mengatakan, aksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap kasus yang saat ini sedang dipersidangkan.

BACA JUGA:   Siswa MTs Sinar Bahagia Peroleh Juara pada KSM tingkat kabupaten Simeulue

“Dalam poin tuntutan itu, kami meminta Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk segera menahan tersangka, sehingga bisa fokus menyelesaikan persidangan” kata Aldi.

Menurutnya, Selain tersangka tersebut masih banyak lagi yang menerima asas manfaat dari pada kasus SPPD DPRK Simeulue tahun 2019.

“Agar mereka juga segera ditetapkan sebagai tersangka, karna kasus SPPD DPRK Simeulue dilakukan secara kolektif kolegial” ujarnya.

BACA JUGA:   Kesra Setdakab Terima 7 Siswa Prakrin SMKN 1 Simeulue Timur

Oleh kerena itu, pihaknya akan terus mengkawal hingga putusan kasus tesebut benar-benar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengkawal kasus ini, dengan seadil adilnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *