Hukrim  

Jual Obat Terlarang, Polisi Amankan Pemilik Toko Kosmetik

obat
Barang bukti obat terlarang daftar G yang berhasil disita oleh polisi di Toko Kosmetik, Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (10/5/2023) (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Personel Polres Metro Tanggerang berhasil melakukan penggerebek sebuah toko kosmetik di Kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Yang diduga menjual obat terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial ZF (21) serta menyita ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya).

Zain menyebutkan, obat daftar G tersebut di antaranya 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir merlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam, dan 20 butir calpazolam.

BACA JUGA:   Polsek Krueng Raya Serahkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

“Ribuan obat daftar G itu diamankan oleh petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat,” kata Zain, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak menerima laporan dari warga yang merasa resah terkait toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:   Polisi Amankan 15 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

“Pemeriksaan dan penggeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka, pelaku ZF dikenakan dengan Pasal 196 Jo sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *