Hukrim  

Segini Harta Kekayaan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

lhkpn
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Foto: Situasi.co.id)

BANDA ACEH – Enam tersangka perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Simeulue ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023.

Keenam tersangka tersebut yakni Irawan Rudiono, Poni Harjo yang merupakan Anggota DPRK aktif dan Astamudin selalu Sekretaris Dewan. Kemudian, tersangka lainnya yakni Murniati yang merupakan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.

Situasi.co.id merangkum harta kekayaan para tersangka. Data ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Minggu (28/05/2023).

IRAWAN RUDIONO
Irawan tercatat memiliki kekayaan sejumlah Rp612 juta. Melalui laman e-LHKPN, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2023.

Ia memiliki empat bidang tanah yang terletak di Kabupaten Simeulue senilai Rp485 juta dan memiliki satu unit mobil Toyota avansa Veloz 1,5 tahun 2017 senilai Rp110 juta serta satu unit Motor Yamaha NMAX tahun 2019 senilai Rp15 juta.

BACA JUGA:   Perkosa Keponakan, Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Selain itu, Irawan juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,4 juta. Kemudian, Irawan tercatat memiliki hutang sebesar Rp167 juta.

PONI HARJO
Poni Harjo terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 22 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Poni sebesar Rp578 juta.

Poni tercatat memiliki empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Simeulue senilai Rp258 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp312 juta. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp7,3 juta.

ASTAMUDIN
Astamudin tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp1,054 miliar. Melalui laman e-LHKPN, Astamudin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 3 September 2020 priodik 2019.

Astamudin tercatat memiliki empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Simeulue dan Kota Medan senilai Rp1 miliar.

Kemudian, Astamudin memiliki Motor Honda NC12A1GBF tahun 2012 senilai Rp12,6 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp60 jt serta kas dan setara kas senilai Rp3,5 juta.

BACA JUGA:   Ramli MS Kukuhkan Delapan Tim Pemenangan di Aceh Barat

Selain itu, Astamudin juga tercatat memiliki hutang senilai Rp30 juta.

MAS ETIKA PUTRA
Mas Etiak Putra terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 17 Januari 2023. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Mas Etika Putra sebesar Rp272 juta.

Mas Etika Putra mempunyai dua bidang tanah dan bangunan yang terletak diseputaran Kabupaten Simeulue dengan nilai keseluruhan Rp202 juta.

Ia tercatat memiliki dua unit Motor Honda Bebek tahun 2019 senilai Rp26 juta dan Motor Yamaha Bebek tahun 2015 senilai Rp8 juta.

Selain itu, Mas Etika juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp36,2 juta. Ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp300 juta.

Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu Murniati dan Ridwan Bin M Yusuf tidak ada Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *