Hukrim  

Perkosa Keponakan, Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

20240802 img 20240802 163943
Tersangka saat diamankan Polres Aceh Utara. (Foto: dok. Polres Aceh Utara)

ACEH UTARA – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial RS (26) di Kecamatan Langkahan, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan tersangka memperkosa korban di rumah mamaknya tersangka atau nenek dari korban.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024 lalu.

Tersangka sebelumnya sempat diamankan di Polsek Langkahan. Disana tersangka tidak mau mengakui perbuatannya.

“Namun saat dibawa ke Polres, pelaku baru mengakui perbuatannya yaitu memperkosa korban di rumah ibunya hingga lima kali,” kata Novrizaldi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Pemerkosaan tersebut, kata Novrizaldi, dilakukan tersangka pada 16 hingga 20 juli 2024. Tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang tertidur pulas.

“Pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan dipukuli jika memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain,” kata Novrizaldi.

Karena tak tahan dengan perbuatan pamannya, pada 26 Juli 2024 korban meninggalkan rumah neneknya dan mengadu pada ibunya, sehingga ibu korban langsung membuat laporan ke Polres.

“Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman hukuman 200 bulan kurungan,” kata Novrizaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *