Konflik di Desa Sering Terjadi, Yasonna: Kasus Pidana Kecil Tak Harus ke Pengadilan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. (Istimewa)

JAKARTAMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly meminta para kepala Desa atau Lurah diseluruh Indonesia turut proaktif dalam menangani permasalahan yang ada. Kemudian, ia berharap masalah kecil yang ada di Desa dapat diselesaikan di Desa itu sendiri tanpa harus ke Pengadilan, Jumat (02/06/2023).

Hal tersebut, disampaikan Yasonna dalam acara Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (01/06/2023).

Yasonna menjelaskan, kondisi Indonesia saat ini sangat rentan dengan pelanggaran Hukum. Total kasus yang ditangani 70% berupa kasus Pidana dan 30% kasus Perdata. Perkara tersebut, didominasi yang ditimbulkan adanya perselisihan antar sesama Masyarakat.

“Hal ini secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan perkara Pidana dan juga melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan ,” jelas Yasonna.

BACA JUGA:   MA Batalkan Vonis Bebas Eks Direktur PDAM Pijay

Untuk itu, lanjut Yasonna, diperlukan penyelesaian Non Ligitasi atau penyelesaian perkara menggunakan cara-cara yang ada diluar Pengadilan (dalam Desa), termasuk dalam hal ini Restorative Justice.

Yasonna berharap, kepala Desa atau Lurah dapat ikut andil dalam penyelesaian perkara tersebut. Hal itu, penting dilakukan agar nantinya tidak semua perkara masuk ke ranah Pengadilan.

“Peran para legal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata. Juga apa konsep undang-undang pemasyarakatan kita sekarang. Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” harap Yasonna seperti dikutip dari detikcom.

Kemudian, Yasonna memberikan contoh kasus-kasus Pidana kecil seperti kasus seorang nenek-nenek yang dilaporkan ke Polisi akibat mencuri coklat. Yasonna menilai, hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat meja Hijau Pengadilan.

BACA JUGA:   1 Lembaga dan 2 Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

“Maka mereka dilatih, untuk jadi Paralegal itu kan dilatih. Kita undang Hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala Desa dan Lurah,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin menyebut, bahwa kepala Desa atau Lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakat. Sehingga, kasus-kasus Pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja Pengadilan.

“Seorang kepala Desa atau Lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” ungkap Syarifuddin.

Kemudian, ia menyebutkan penyelesaian konflik dapat diselesaikan secara damai. Sehingga, dapat mempercepat proses pemulihan dan dapat mencegah konflik berkepanjangan secara luas.

“Penyelesaian konflik secara damai mempercepat proses pemulihan serta mencegah lebarnya konflik secara luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *