BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Syamsul Bahri pada kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 5013 K/Pid.Sus/2023 pertanggal 11 Oktober 2023 yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi.
Dalam amar putusan itu, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
“Membatalkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023,” isi Amar putusan MA itu.
Kemudian, Syamsul Bahri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. Namun, Syamsul Bahri terbukti bersalah berdasarkan Dakwaan Subsider.
“MA menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” sebut isi Amar putusan tersebut.
Sementara, untuk masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan MA memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memutuskan membebaskan Syamsul Bahri, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Krueng Meureudu dari dakwaan penyelewengan dana tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020.
Keputusan dibacakan oleh majelis Hakim di PN Tipikor Banda Aceh tertanggal 26 Mei 2023. Setelah itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan Kasasi dengan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi pada 12 Juni 2023.
Syamsul Bahri dituduh menggelapkan penerimaan dari tagihan rekening air untuk kepentingan pribadi. Sehingga, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp712.283.169 berdasarkan laporan audit Inspektorat Aceh pada 4 November 2022.