Polisi Gagalkan 22 Paket Sabu Siap Edar Dari Seorang Mahasiswi di Aceh Barat

kepolisian
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, saat memperlihatkan barang bukti berupa 22 paket sabu dari tangan Mahasiswi di Aceh Barat, Rabu (19/07/2023) (Foto: Polres Aceh Barat)

MEULABOH – Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial AM (20 tahun), warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga membawa sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan.

“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu (19/07/2023).

Andi menyebutkan, ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, diantaranya 22 plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap AM berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:   Kejaksaan Negeri Kota Malang Lakukan Restorative Justice, Begini Kasusnya

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon selular.

Oleh karena itu, lanjut Andi, Guna mengembangkan perkara ini. Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM yang beralamat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan petugas menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

BACA JUGA:   Diduga Timbun BBM 6,2 Ton, Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku

“Kemudian pihak kami juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, tersangka AM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seseorang berinisial H, yang kemudian dititipkan kepada dirinya.

“Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *