JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana ke pihak kepolisian pada Jumat (18/4/2025) kemarin. Laporan tersebut diduga terkait tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan melalui media social sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
Dibeberkan pengacara Kang Emil, Muslim Jaya Butarbutar kalau laporan itu bernomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, laporan ini dibuat sebagai langkah hukum terhadap pernyataan Lisa Mariana yang dinilai merugikan secara pribadi maupun profesional.
“Klien kami merasa telah dirugikan oleh konten yang disebarluaskan oleh saudari Lisa Mariana di berbagai platform digital, termasuk Instagram dan Twitter. Muslim.
Kang Emil sendiri disebut sang pengacara yang langsung datang ke Bareskrim Mabes Polri sendiri. Kang Emil memakai pasal pencemaran nama baik untuk menjerat Lisa Mariana.
Dia melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Lisa Mariana Curhat Bawa Ustadz Hanan Attaki
Sebagaimana dilansir suara.com, tepat di hari pernyataan kuasa hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana masih tetap aktif bersosial media. Perempuan yang mengaku sebagai selingkuhan Kang Emil sampai punya anak ini malah kini asyik membuka akun Instagram keduanya.
Di akun Instagram barunya itu, Lisa Mariana mengutip ceramah seorang ustaz ternama yakni Hanan Attaki. Dalam ceramah itu menjelaskan tentang perasaan seorang perempuan yang berusaha terlihat baik-baik saja meski sebenarnya butuh bantuan.
“Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara butuh tempat berkeluh kesah,” kata Ustaz Hanan Attaki.
“Tapi keadaan memaksanya untuk selalu terlihat baik-baik saja. Sementara jauh di lubuk hatinya berkata: ‘Tolong peluk aku, aku sedang tidak baik-baik saja’,” ujar sang ustaz. Lisa Mariana sambil mengunggah postingan tersebut, dia menyisipkan emoji menangis yang banyak seolah itu mewakili isi hatinya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah serangkaian video dan tulisan yang menyebut keterlibatan Ridwan Kamil dalam proyek pembangunan fiktif di wilayah Bandung. Dalam unggahannya, Lisa menuduh adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Unggahan tersebut viral dalam waktu singkat dan menuai berbagai reaksi dari publik. Meskipun tidak menyertakan bukti konkret, narasi Lisa dinilai sangat tendensius dan merugikan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.
Tanggapan Ridwan Kamil
Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah dan integritas dirinya sebagai pejabat publik yang telah selesai menjabat.
“Saya mendukung kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk fitnah dan pencemaran nama baik. Biarlah hukum yang berbicara. Saya tidak ingin masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak benar,” tulisnya.
Respons Lisa Mariana
Sampai berita ini ditulis, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, akun media sosialnya terlihat telah dikunci dan sejumlah unggahan yang memicu kontroversi telah dihapus.
Sumber-sumber terdekat menyebutkan bahwa Lisa saat ini tengah berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk menyiapkan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.
Langkah Hukum dan Proses Selanjutnya
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli digital forensik untuk menelusuri jejak digital dari unggahan Lisa Mariana.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Santosa, menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta,” ujarnya.