Hukrim  

Lima Sopir Angkutan Umum di Aceh Positif Narkotika

IMG 20240625 WA0026
Personil Ditlantas Polda Aceh saat menghentikan mobil penumpang untuk dilakukan tes urine terhadap sopir. (Foto: dok Polda Aceh)

BANDA ACEH – Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap para sopir angkutan umum secara serentak selama satu minggu.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kecelakaan maut di Aceh Timur yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, dan sopirnya positif narkoba.

“Sopir Mopen di Aceh Timur yang mengakibatkan empat penumpang meninggal dunia ternyata positif amphetamin dan metamfetamin. Itu diketahui dari hasil cek urine oleh Bid Dokes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, di Banda Aceh pada Selasa, 25 Juni 2024.

Iqbal menyebutkan, ada delapan wilayah Polres yang telah melakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, Polres Aceh Timur, Polres Langsa dan Polres Gayo Lues.

“Dari 86 orang sopir yang dicek urine-nya di delapan wilayah Polres. Lima positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur, satu di Lhokseumawe dan tiga lagi di Polres Langsa,” ujar Iqbal.

Lima sopir yang positif narkotika tersebut, kata Iqbal, akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satres Narkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNNK, hingga direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

“Cek urine terhadap pengemudi Mopen ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan, karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *