PADANG – RK (27) Warga Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Polisi atas dugaan mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan Ibu Kandung korban inisial Y pada Rabu (01/03/2023).
Kemudian, terkait laporan tersebut Polres Sijunjung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Sijunjung, pelapor dan saksi-saksi lainnya,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani dikutip dari keterangannya di Sumbar, Jumat (03/03/2023).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui korban disetubuhi oleh ayah kandungnya di kebun karet Jorong Tanjung Beringin Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Sijunjung pada Selasa (28/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Atas dasar itu, tersangka kemudian ditangkap saat tengah berada di rumah orang tuanya di Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Sijunjung pada Kamis (02/03/2023) pukul 22.00 WIB.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, pelaku RK dan Y merupakan Suami Istiri yang telah bercerai.













