Polri  

Bakar Sepmor Istri Pertama, Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi 

pelaku kdrt
Penangkapan pelaku kdrt dan pembakaran motor di Nagan Raya, Selasa (28/2/2023) (Foto: Satreskrim Polres Nagan Raya)

SUKA MAKMUE – Personel Polres Nagan Raya, bersama personel Polres Aceh Barat, menangkap seorang pria berinisial TRB (50 tahun), warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya bernama Siti Hajar, Selasa (28/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud mengatakan, pelaku ditangkap dikarenakan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Pelaku kita tangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya, dengan cara membakar sepeda motor istrinya,” kata Machfud.

BACA JUGA:   Kapolri Beri Penghargaan Masuk Polisi untuk Casis Bintara Jari Putus karena Dibegal

Pada saat membakar motor korban yang tak lain istrinya sendiri, Ibu jari tangan korban turut terbakar.

“Pelaku TRB diduga dengan sengaja membakar satu unit sepeda motor sehingga api juga ikut membakar bagian tubuh ibu jari korban,” kata Machfud.

AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap TRB dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, di sebuah rumah di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA:   Tim Polres Abar VC Pukul Telak Mifa VC pada Turnamen Bola Voli Cup II

Saat dilakukan penangkapan oleh personel, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga personil pun dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya.

Ia mengatakan, aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya, untuk pulang ke rumah istri kedua di Kabupaten Aceh Barat.

Atas perbuatannya, pelaku KDRT tersebut melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *