Hukrim  

Polisi Musnahkan Empat Hektar Lahan Ganja Siap Panen di Nagan Raya

nagan
Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan oleh Polres Nagan Raya (Foto: Dok Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya memusnahkan 4 hektare lahan ganja siap panen yang berlokasi di Desa Blang Meurandeeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

“Pemusnahan tersebut dengan adanya temuan barang bukti sebanyak 50 kilogram ganja siap edar,” kata Ipda Vitra Ramadhani, Rabu (20/09/2023).

BACA JUGA:   Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan UHC Award Tingkat Utama

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah menemukan bukti awal, para anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi. Pemantauan dilakukan selama lima hari, sejak Jumat yang lalu.

Vitra menjelaskan, selama pemantauan tersebut pihaknya mendapatkan informasi lebih akurat. Yang dimana disana adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja lintas provinsi yang sedang panen besar-besaran.

BACA JUGA:   Tiba di Aceh, Sekda Sambut Ketua KPK di Bandara SIM

“Lahan itu diduga milik seorang warga berinisial SP,” ujarnya.

Dikatakannya, di lokasi tersebut pemilik lahan sudah tidak berada di lokasi, dan dikabarkan telah melarikan diri.

“Di lokasi terdapat 120 ribu batang ganja siap panen, dan telah dimusnahkan saat operasi berlangsung,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *