Hukrim  

Bawa Dua Kilogram Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

ilustrasi-sabu
Ilustrasi

DELI SERDANG – Seorang pria berinisial MF (24) warga Aceh Timur, ditangkap oleh Tim Interdiksi Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Diduga membawa 2 kilogram sabu-sabu dalam penerbangan menuju Lombok.

“Betul, tersangka sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, Minggu (29/10/2023).

BACA JUGA:   Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dedi menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia ditangkap di security check point di lantai II Bandara Kualanamu sebelum memasuki ruang tunggu.

“Petugas yang melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray SCP mencurigai isi koper yang dimiliki oleh MF. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik sabu-sabu yang tersembunyi di dalam lipatan celana,” ujarnya.

BACA JUGA:   Penyidik Polda Aceh Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Setelah memastikan bahwa barang yang dibawa oleh MF adalah sabu-sabu, kata Dedi, pria tersebut langsung diamankan di pos pengamanan bandara sebelum akhirnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini bukan kali pertama warga Aceh tertangkap membawa sabu-sabu di Bandara Kualanamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *