SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya penangkapan terhadap delapan orang tersangka yang diduga pengedar narkoba. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di daerah setempat.
“Delapan tersangka yang kita amankan dan kita tahan ini, merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani di Suka Makmue, Rabu (09/07/2023).
Fitra menyebutkan, adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38), dan BR (40).
Ia mengungkapkan, penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.
“Dari hasil penangkapan tersebut, personel berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, akibat perbuatannya ke delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun penjara.
Ia menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkotika di Nagan Raya,” pungkasnya.