Hukrim  

Begini Kronologi Kasus Suami Tikam Istri di Lhokseumawe Hingga Tewas

suami
Pihak kepolisian sedang memasang police line di lokasi kejadian, Sabtu (29/07/2023) (Foto: AJNN)

LHOKSEUMAWEKapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal berhasil mengungkap kasus penikaman yang dilakukan oleh suami MA (72), terhadap istrinya sendiri N (61) hingga tewas beberapa waktu yang lalu. Diduga pelaku dan korban ada permasalahan di rumah tangga.

“Untuk motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri diduga karena permasalahan rumah tangga,” kata Arizal, Minggu, (30/07/2023) seperti yang dikutip dari AJNN.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun pelaku MA dan korban N merupakan warga Alu Papen Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara selama ini berdomisili di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Arizal mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Jum’at (28/07/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di bawah jembatan pasar Kota Lhokseumawe dan terjadi percekcokan mulut antara keduanya.

BACA JUGA:   MANTAP...!Kejati KEPRI Ungkap Penyebab Terjadinya Korupsi Anggaran BOS

Kemudian, lanjutnya, terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku MA dengan menggunakan sebilah pisau dapur terhadap korban

“Setelah beberapa kali ditusuk oleh pelaku, korban terjatuh dan terbaring lemas di pelataran pasar,” ungkapnya.

Dikatakannya, setelah itu pelaku dikejar oleh massa lantaran sudah membunuh istrinya sendiri. Kemudian pelaku melarikan diri ke kantor Sat Polairud Polres Lhokseumawe untuk mengamankan diri dari amukan massa yang sudah tersulut emosi.

“Selanjutnya Personil piket Sat Polairud menghubungi Tim URC Sat Samapta Polres Lhokseumawe untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Sedangkan korban (Istri MA) kemudian dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe oleh warga untuk mendapat penanganan medis.

BACA JUGA:   Pj Bupati Simeulue Resmi Lantik Dewan Kesenian Daerah

“Korban mengalami tujuh tusukan, tiga di bagian dada dan masing-masing satu di bawah leher, bawah dada, ketiak kiri serta belakang punggung,” ungkap Kapolsek.

Namun sayangnya, tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke Rumah Sakit.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yaitu sebilah pisau, satu unit mata gerinda, buku nikah, satu gunting, dua jam tangan, satu korek api, uang tunai Rp20 ribu dan empat lembar id card Tentara Republik Aceh (TRA),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pelaku MA dan Korban N baru saja melangsungkan pernikahan beberapa pekan yang lalu, entah apa yang yang merasuki pelaku hingga tega mengahabis nyawa istrinya sendiri hingga tewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *