Berikut 9 Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

ketua-mkmk-jimly-asshiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah pihak telah melaporkan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, beserta seluruh hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dengan sembilan pokok masalah sebagai dasar laporan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (01/10/2023).

Masalah pertama yang diperdebatkan oleh pelapor adalah terkait hakim yang dianggap memiliki kepentingan pribadi namun tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:   Menpora Sebut Venue Perhelatan Piala Dunia U-17 di Indonesia Capai 100%

Seperti diketahui, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, dan putusan ini dianggap menciptakan potensi konflik kepentingan karena dapat menguntungkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Masalah kedua yang paling banyak diperdebatkan adalah hakim yang membicarakan substansi perkara yang sedang diperiksa.

“Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi,” sebut Jimly.

“Dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal,” tambahnya.

BACA JUGA:   Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Masalah keempat adalah isu mengenai hakim yang berbicara masalah internal MK di publik, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi MK.

Kelima, pelanggaran prosedur, registrasi, dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim. Lalu keenam, soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat padahal sudah diperintahkan oleh UU.

Ketujuh, soal manajemen dan mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, MK disebut dijadikan alat politik praktis. Dan kesembilan, isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci. Menurutnya, hal ini menjadi masalah internal MK.

“Kami (MKMK) berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *