Besok, PDIP Umumkan Nama Cawapres Pendamping Ganjar

Sekjen PDIP
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengumumkan bahwa calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden 2024 akan diumumkan pada Rabu, 18 Oktober 2023 besok.

“Ibu Megawati Soekarnoputri menugaskan DPP PDIP berkoordinasi dengan TPN GP, sehingga Rabu besok pukul 10.00 WIB akan diumumkan cawapres yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Keputusan ini diambil setelah pimpinan PDIP melaporkan kepada Megawati tentang dinamika politik terkini, terutama setelah Putusan MK yang menetapkan bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hasto mengungkapkan bahwa Megawati, setelah mempertimbangkan dinamika politik nasional, memutuskan untuk mengumumkan calon wakil presiden pendamping Ganjar pada Rabu besok.

“Tadi saya melaporkan kepada Ibu Megawati dengan didampingi Bapak Olly Dondokambey dan Mas Prananda Prabowo, karena Mba Puan (Maharani) baru pulang dari tugas luar negeri,” ujarnya.

Terkait inisial “M” yang diisukan akan menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar, Hasto mengatakan bahwa calon yang dipilih adalah sosok yang mewakili rakyat Indonesia dan kemajuan bersama.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *