Buka Sosialisai Sertifikasi Produk Halal, Sekda Harap MPU dan Pelaku Usaha Komitmen

sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di Aceh Besar
Sekretaris Daerah Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di Aceh Besar, Selasa 17 Oktober 2023). (Foto: Humas Abes)

JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di Aceh Besar di Hotel Hijrah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Drs. Sulaimi M.Si, mengatakan, bahwa sosialisasi sertifikasi produk tersebut sangat penting untuk dilaksanakan guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya mengetahui suatu produk yang dihasilkan pelaku usaha di Aceh Besar sudah halal serta layak dikonsumsi.

“Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Besar, terkhusus yang menjadi peserta soasilisasi pada hari ini menjadi paham untuk memproduksi dan menjual produknya secara halal,” kata Sulaimi saat mewakili Pj Bupati di Hotel Hijrah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).

Sulaimi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jajaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang telah memprakarsai kegiatan sosialisasi produk halal yang diikuti oleh peserta dari pengusaha kuliner yang ada di kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Tentu kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar sangat mendukung kegiatan ini, karena begitu sangat pentingnya sertifikasi halal bagi usaha kuliner. Karena dengan adanya sertifikasi tersebut, tentunya proses pembuatan makanan sampai dengan produksinya terjamin halal, sehingga masyarakat merasa nyaman dalam mengosumsikan produk makanan kita,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dengan adanya kegiatan ini tentunya dapat memotivasi para pelaku usaha yang menjadi peserta pada sosialisasi ini, untuk mengajukan sertifikasi halal terhadap produk yang dikelola dan dikembangkan selama ini.

“Apalagi Aceh yang berlandaskan syariat Islam dalam praktek kehidupan, maka sudah selayaknya juga makanan dan minuman yang dijual di Aceh khususnya Aceh Besar terjamin kehalalannya,” pintanya.

Kemudian, Sulaimi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai sistem jaminan produk halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien. Sehingga, adanya komitmen antara pemkab dengan MPU dan MPU dengan pelaku usaha dan masyarakat terkait sertifikasi produk halal, karena menurutnya jika pelaku usaha tidak berkomitmen terhadap produk halal, maka berapa pun anggaran yang dikeluarkan bahkan berapa pun sosialisasi yang digelar oleh MPU tidak ada gunanya.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat melahirkan informasi, edukasi dan sosialisasi produk halal serta mendapatkan sertifikasi produk halal, sehingga dengan memiliki legalitas produk dapat menjangkau pasar yang lebih luas lagi,” harapnya.

“Jadi kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga wawasan yang diperoleh melalui kesempatan ini akan sangat berguna untuk memastikan makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual terjamin kehalalannya,” ungkapnya.

Senada dengan diungkapkan Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin M, bahwa jaminan produk halal telah menjadi komitmen bangsa dan berlaku secara nasional berdasarkan amanat Undang-undang. Untuk itu, sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, penyelenggaraan jaminan produk halal telah menjadi komitmen bersama dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia apalagi Aceh yang menyandang status Daerah syariah,” ungkapnya.

Selanjutnya Tgk Nasruddin mengatakan selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *