BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya penambangan ilegal. WPR yang terbentuk nantinya akan berada di bawah pengawasan pemerintah serta diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pembentukan tambang rakyat itu sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
“FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 terkait usulan pembentukan WPR,” jelas Zulhir.
Hingga saat ini, baru tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Zulhir mendorong kabupaten lain segera menyampaikan usulan melalui Bagian Ekonomi di masing-masing Pemkab.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan langkah untuk melegalkan aktivitas tambang. Namun, ada juga daerah yang belum mengusulkan karena lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhir menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Langkah itu dilakukan untuk menghapus praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan aturan resmi pemerintah.
Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, guna memperlancar pengajuan WPR, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi, termasuk pembuatan grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antarwilayah dengan aparat kepolisian.
“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diusulkan, serta dikoordinasikan dengan DPRK setempat. Semua ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.













