Hukrim  

Dicatut OTK, Harian Daerah Ultimatum Pelaku 1 x 24 Jam

IMG 20241029 WA0007
Foto Id Card OTK yang mencatut gambar Redaktur Harian Daerah, Herlin SH. Foto: situasi.co.id

BANDA ACEH – Redaktur Harian Daerah (hariandaerah.com), Herlin, SH, diduga dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK), berinisial MT.

Kabar itu diperoleh redaksi setelah salah seorang wartawan di Banda Aceh, menginformasikan peristiwa tak mengenakkan itu. Pelaku mencatut foto Herlin, SH melalui Id Card Pers pelaku.

Mengetahui insiden tak elok itu, Harian Daerah menelusuri keberadaan media yang diduga tempat pelaku bekerja. Sayang bukan kepayang, ditelusuri lewat jejak digital jagat Maya, media KBNsatu.com tak diketahui domainnya.

Kuat dugaan, pelaku memanfaatkan identitas pers untuk mencari biaya hidup. Itu lantaran sempat beredar nomor rekening pelaku ke pejabat-pejabat.

Pelaku diduga melancarkan aksinya itu beberapa hari lalu di Kabupaten Aceh Tamiang. Begitupun Harian Daerah baru mengetahui pada Selasa, (29/10/2024).

Atas kejadian itu, Manajemen Harian Daerah mengultimatum tindakan pelaku yang telah merugikan pihak Harian Daerah. Bahkan, jika dalam 1 x 24 jam tidak memberikan keterangan dan meminta maaf akan diseret keranah hukum.

“Ini perbuatan melawan hukum. Nah, kepada pelaku kami minta untuk segera mengklarifikasi dan memohon maaf,” ujar Herlin SH, di Banda Aceh.

Media hariandaerah.com juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi tindakan penipuan yang merugikan banyak orang dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Mereka berharap pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi atau permintaan yang datang dari sumber yang tidak jelas. Pihak media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *