SIMEULUE – Penggunaan Uang yang bersumber dari APBN atau Dana Alokasi khusus (DAK) non Fisik yang ditranfer langsung ke rekening sekolah atau sering disebut dengan Dana Operasional Siswa (BOS) reguler setiap tahunnya mencapai ratusan juta harus sesuai petunjuk teknis (Juknis)
Dana yang diperuntukan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan mutu pembelajaran dan pengadaan prasarana maupun rehabilitasi ringan sarana ini sepantasnya dikelola dengan hati-hati baik oleh Kepala sekolah maupun bendahara
Harapan tersebut berbanding terbalik di sekolah Pulau Siumat, yang terletak di kecamatan Simeulue Timur dan merupakan sekolah daerah khusus (3T) yang banyak luput dari pengawasan Dinas pendidikan Kabupaten Simeulue.
“Lihat saja realisasi penggunaan Dana BOS nya yang mencapai 140 juta pertahun, banyak yang ditutupi dan diakali dan tidak selaras dengan juknis BOS reguler, Permendikbud nomor 63 tahun 2023,” kata salah seorang guru yang bertugas di SDN SMP Satap Pulau Siumat, Kamis (07/03/2024).
Dikatakannya, Kepala sekolah dan bendahara ada membeli perahu bermesin robin lengkap, harganya hampir 20 juta lebih, anehnya tidak ada dalam komponen penggunaan dana BOS atau juknis BOS, entah bagaimana mengakali dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan ke dinas pendidikan.
Padahal sekolah perlu rehab ringan, pembelian Laptop/komputer untuk penunjang sarana pembelajaran, pembayaran gaji guru bakti murni, rehab ringan sekolah, pintu, jendela hilang, lantai kumuh dan rumput halaman sekolah seperti dibiarkan
“Lebih penting membeli perahu bermesin robin, dan digunakan untuk kendaraan pribadi kepala sekolah ke sinabang, aneh memang,” pungkasnya.
Kapan lagi sekolah ini beres, sudah dewan guru jarang datang ke sekolah, Uang BOS tidak jelas, ditambah gedung seperti tidak berpenghuni terutama gedung ruang kelas belajar (RKB) SMP
Sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS Permendikbud nomor 63 tahun 2023, ada 10 komponen pengunaan yang wajib dilaksanakan :
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan atau pojok baca
3. Pelaksanan kegiatan pembelajaran
4. Pelaksanaan kegiatan Evaluasi atau asesmen
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan/ rehab ringan sarana dan prasarana
9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan
10. Pembayaran honor guru bakti
Wali murid yang tinggal di sekitar sekolah menyampaikan ke media ini agar Segera turunkan Tim monitoring BOS dinas pendidikan simeulue dan Badan pemeriksa keuangan (BPK), agar keuangan sekolah benar-benar tertib, singkat