Hukrim  

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, saat memperlihatkan eks Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, diamankan di Kejari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (10/08/2023) (Foto: Antara)

SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, menangkap tersangka Guntur, mantan kepala desa (Keuchik) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp2,1 miliar.

“Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tersangka Guntur tidak memenuhi panggilan yang Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, di Suka Makmue, Kamis (10/08/2023).

Sebelumnya tersangka mantan Keuchik tersebut mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.

Rendra mengatakan, penyelidikan itu berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBK) Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyelidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi berjumlah 15 orang.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup kuat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2021.

“Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021,” ungkapnya.

Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah.

“Sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, ada ohn modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan para perangkat desa/gampong lainnya, dengan menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *