BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, membantah penetapan lima Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024 cacat hukum. Menurut Iskandar, seleksi Panwaslih tersebut telah sesuai dan merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) serta sudut pandang hukum dalam perspektif politik Aceh.
“Dalam perspektif politik Aceh yang asimetris (tak seimbang), maka landasan utama politik terkhususnya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Aceh adalah UUPA,” kata Iskandar, di Banda Aceh, Selasa (19/12/2023).
Jika melihat kembali ke UUPA, kata Iskandar, maka telah menggambarkan aturan-aturan yang membuka ruang politik bagi perempuan. Namun, kata dia, hanya dalam bentuk bahasa agar memperhatikan keterwakilan itu.
“Norma UUPA membuka ruang politik bagi perempuan dengan bahasa frasa memperhatikan keterwakilan perempuan,” kata dia.
Secara pandangan hukum, kata Iskandar, maksud yang disampaikan tersebut tidak bersifat wajib terhadap keberadaan perempuan. Sebab, itu hanya menjadi pilihan lain untuk dipilih.
“Frasa yang sama juga terlihat di beberapa peraturan organik turunan UUPA. Bisa jadi terdapat perbedaan dalam melihat keberadaan perempuan dalam politik Aceh antara isme partikularistik versus universalisme,” jelasnya.
Menurut Iskandar kelima komisioner Panwaslih Pilkada yang akan bertugas ini telah memenuhi syarat kualifikasi dan semuanya laki-laki.
“Kualifikasi yang memenuhi syarat, kebetulan kali ini lelaki semua,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dinilai cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan amanah undang-undang penyelengaraan Pemilihan Umum.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023. Menurutnya, dalam undang-undang telah ditetapkan ketentuan untuk keterlibatan perempuan masing-masing provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.
“Di mana mewajibkan ada keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Riswati.
Selain undang-undang, kata Riswati, keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum juga diperkuat dalam Qanun Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Hal senada juga disampaikan, Ruwaida, salah seorang anggota Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh. Dia menilai Komisi I DPR Aceh telah mengabaikan perintah konstitusi dan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Komisi I DPR Aceh yang tidak memiliki komitmen dan itikat baik untuk mendorong partisipasi perempuan di ranah publik. Ini menunjukkan bahwa posisi perempuan di Aceh semakin tergusur oleh sistem politik yang patriarki dan eksklusif,” ujar Ruwaida.
Sementara itu, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, mengatakan seharusnya anggota DPR Aceh taat terhadap aturan yang sudah disahkan lewat qanun. Bukan melanggarnya.
“Saya mengimbau masyarakat Aceh, terutama perempuan. Jangan pilih kandidat DPR Aceh pada 2024 yang tidak taat hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menyatakan pihaknya telah menetapkan lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) provinsi yang akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Kelimanya dinyatakan lulus usai diseleksi dari 15 orang peserta.
“Penetapan telah diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis lalu,” kata Iskandar, di Banda Aceh, Sabtu (16/12/2023).
Politikus Partai Aceh ini menyampaikan, bahwa selain dari lima peserta yang lulus, terdapat lima dari yang lainnya ditetapkan sebagai lulus cadangan.
Adapun Panwaslih yang terpilih yakni Muhammad Yusuf, Muhammad, Muhammad, Fuadi dan Muhammad. Sedangkan yang lulus cadangan yakni Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milwady, Agusni, dan Junaidi.
Panwaslih ini dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan pilkada yaitu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, di Aceh untuk Pemilu 2024.
“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” jelasnya.