Divonis Mati Majelis Hakim, Ferdy Sambo Punya Waktu Ajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Lebih Tinggi

terdakwa Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo saat Pembacaan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13/02/2023. (Foto: Istimewa)

Situasi.co.id I BANDA ACEH – Meski divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi, Senin (13/2/2023).

Aturan mengenai upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi diatur pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Jika mengajukan banding, terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, apabila tidak sepakat dengan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan batas waktu pengajuan banding oleh terdakwa beserta kuasa hokum diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

“Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,” berikut isi Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:   Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Kendati demikian, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum telah menyetujui (meneken) akta pernyataan banding dan berkas perkara banding telah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), permohonan banding tersebut dapat dicaput. Hal itu, telah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila, terdakwa beserta kuasa hukum menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari dan berubah pikiran serta dapat menerima Vonis, putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari telah terlampaui.

Maka, putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu 14 hari sejak putusan telah terlampaui. Hal itu sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:   Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Terduga TPPO dan Barang Bukti

Sebelumnya, saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan terdakwa dengan vonis mati,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga menyatakan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian, Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *