JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis hukuman terhadap Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).
Hal yang memberatkan, sebut Hakim, Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, hal meringankan untuk Kuat adalah memiliki tanggungan keluarga. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).













