DPRA Minta Pemerintah Pulangkan Puluhan Nelayan Aceh Yang Ditahan di Thailand

janji
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rizal Fahlevi (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh minta Pemerintah Pusat segera menangani puluhan nelayan Aceh yang ditangkap oleh otoritas Negara Thailand. Mengingat penangkapan itu dilakukan karena melewati batas negara.

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rizal Falevi Kirani, mengatakan bahwa Presiden RI melalui Kementerian dalam Negeri segera memfasilitasi terkait memulangkan 29 anak buah kapal (ABK) itu. Karena tentu pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan itu tanpa disengaja.

“Pemerintah segera memfasilitasi dan memulangkan puluhan nelayan Aceh,” kata Rizal Falevi, di Banda Aceh, Minggu (27/08/2023).

Politikus Partai Nanggroe Aceh ini menyampaikan, bahwa tentu para nelayan kita tidak dengan sengaja melewati batas teritorial negara. Karena para nelayan kita kebanyakan nelayan tradisional, sehingga terseret arus laut.

“Karena memang nelayan kita ini nelayan tradisional jadi tidak mengerti bagaimana peta disana secara digital sehingga ini terseret arus bukan sengaja untuk mengambil ikan di wilayah Thailand,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, juga mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap persoalan ini.

BACA JUGA:   Sekda Serahkan 462 SK Tenaga Kontrak di Wilayah Aceh

Menurut Iskandar, Komisi I akan segera mengirim surat secara resmi untuk Upaya permohonan advokasi dan perlindungan nelayan disana.

“Nanti saya akan sampaikan juga secara resmi melalui surat agar permohonan advokasi dan perlindungan nelayan bisa dilakukan oleh teman teman di Jakarta dan Bangkok,” katanya.

Iskandar juga menyebutkan, bahwa kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi, sebagaimana sebelumnya seperti di Myanmar, India.

“Tapi ini kembali terjadi di Thailand sehingga akan di komunikasi lebih lanjut, nantinya setelah komunikasi dengan pihak Kerajaan Thailand maka akan diberikan kronologi secara jelas,” ucap Politisi Partai Aceh ini.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 29 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas pihak keamanan laut Negara Thailand. Penangkapan mereka dikarenakan melewati batas negara.

“Betul, ada 29 orang mereka dalam dua kapal (yang ditangkap),” kata Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek.

Menurut dia, dari 29 ABK kapal ini terdiri dari dua unit kapal nelayan asal Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kedua kapal ini yakni KM Bintang Mayor dan KM Salsabila.

BACA JUGA:   BMA Harap Program Pemberdayaan Mustahik Solusi Atasi Kemiskinan di Aceh

Miftach menyebutkan, bahwa mereka diduga ditangkap pada Jumat, 25 Agustus lalu, di perairan Phuket atau di sekitar 40 mil dari Pantai wilayah negara itu.

“Mereka ditangkap karena diduga melewati batas teritorial,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui lebih lanjut atas penangkapan tersebut. Sehingga, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terhadap para ABK itu. Bahkan, untuk identitas dari 29 ABK ini juga belum diketahui siapa saja.

“Untuk kronologinya kita belum tahu jelas. Belum ada kabar juga ya. Saya rasa masih di bawah 60 GT. Sekitar 50 GT lah,” ujarnya.

Dia meminta agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI untuk memfasilitasi dan mengadvokasi terhadap 29 ABK itu supaya bisa dipulangkan.

“Tentunya langkah selanjutnya kita meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI untuk memfasilitasi mereka supaya bisa dibebaskan kembali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *