BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rangka meminta empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Dilansir dari AJNN, adapun empat pulau yang diduga dicaplok oleh Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) yakni, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, Jumat (15/09/2023).
Iskandar menjelaskan, secara historis dan menurut fakta otentik di lapangan, keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut merupakan wilayah administratif Aceh.
Lebih lanjut ia mengatakan, dimana sebelumnya ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar dengan disaksikan Mendagri Rudini.
“Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh,” ujar Iskandar.
Sebelumnya Iskandar juga minta kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki agar lebih intens untuk membangun lobi dengan Mendagri, sehingga pulau tersebut bisa dikembalikan lagi ke administratif Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin mengatakan, hingga pada saat ini tidak ada satupun perjanjian maupun kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara terkait hal pencaplokan pulau di Aceh Singkil.
Afifuddin mengatakan, bahkan beberapa pertemuan antara ke dua pihak belum pernah menyepakati hal apapun terkait pengelolaan empat pulau tersebut.
“Karena rapat tersebut juga tidak dihadiri langsung oleh pemimpin daerah yaitu gubernur atau sekretaris daerah,” kata Afiffuddin, Kamis (24/08/2023).













